Senin, 07 Februari 2011

MAKALAH HUKUM PAJAK

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DISUSUN OLEH :

 

NAMA          : M. ARIS CARDONI

NPM             : 0902882826

 

 

 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM ( STIH ) MUHAMMADIYAH KOTA BUMI

2010

 


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat, karunia terutama kesempatan yang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Tanpa adanya kesempatan, mustahil penulis dapat menyelasaikan penulisan makalah ini secara tuntas, walaupun masih banyak terdapat kekurangan.

 

Selama proses penulisan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penulisan makalah ini. Untuk itu dari hati yang paling dalam penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini, terutama kepada :

1.    Lembaga STIH Muhamaddiyah Kota Bumi yang telah menerima saya untuk menimba ilmu di lembaga ini

2.    Ibu I GUSTI AYU MADE SRIWIDHIYANTI, SH., MH. selaku dosen Mata Kuliah Hukum Pajak yang telah meluangkan waktu dan pikiranya dalam membimbing penulis dalam penyusunan makalah ini.

3.    Para Dosen STKIP STIH Muhamaddiyah Kota Bumi yang dengan rela membagi ilmunya kepada penulis

4.    Rekan-rekan mahasiswa STIH Muhamaddiyah Kota Bumi

 

Sebagai manusia biasa penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan, baik dari segi isi maupun dari segi penulisanya.

 

Segala kritikan dan masukan dari semua pihak, akan menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi penulis demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

Blambangan Umpu,    Desember 2010

 

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

i

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR .............................................................................................. i

DAFTAR ISI......................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................... 1

  1. Latar Belakang .......................................................................................... 1
  2. Rumusan Masalah ...................................................................................... 1
  3. Tujuan Penulisan ........................................................................................ 1
  4. Manfaat Penulisan ...................................................................................... 1
  5. Metode Penulisan ....................................................................................... 2

F.    Sistematika Penulisan ................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................... 3

  1. PAJAK ...................................................................................................... 3

A. Pengertian Pajak ................................................................................... 3

B. Ciri – ciri Pajak ...................................................................................... 4

C. Subjek Pajak ......................................................................................... 4

D. Objek Pajak .......................................................................................... 5

 

  1. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN .................................................................... 7

A. Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan....................................................... 7

B. Dasar Hukum Pajak Bumi Dan Bangunan ................................................... 7

C. Objek PBB ............................................................................................. 8

D. Subjek Pajak dan Wajib Pajak ................................................................. 8

E. Cara Mandaftarkan Objek PBB ................................................................. 8

F. Dasar Pengenaan PBB ............................................................................. 8

G. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ( NJOPTKP ) ................................. 9

H. Dasar Penghitungan PBB ........................................................................ 9

I. Tarif PBB ............................................................................................... 9

J. Tempat Pembayaran PBB ......................................................................... 10

 

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN ........................................................................ 11

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ii


BAB 1

 

PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang

Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelula dengan baik . Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.

 

Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara .Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undnag, penerbitan peratuan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya.

 

Berbagai upaya yag dilakukan belum menunjukkan perubahan yang singnifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.

 

Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasinya

 

 

B.    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:

1.    Pengertian Pajak

2.    Ruang Lingkup Pajak Bumi dan Bangunan

 

C.     Tujuan Penulisan

Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:

1.    Untuk mengetahui Pajak di Indonesia

2.    Untuk mengetahui Pajak Bumi dan Bangunan

 

D.       Manfaat Penulisan.

Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah:

1.    Menambah ilmu pengetahuan tentang Hukum Pajak di Indonesia

2.    Mengertahui ilmu pengetahuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan  

 

 

1

 

E.        Metode Penulisan

Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan studi ke perpustakaan dan Internet yaitu penulis mempelajari buku-buku atau Makalah yang berhubungan dengan Hukum Pajak.

 

F.        Sistematika Penulisan

Didalam makalah ini terdiri dari tiga bab yaitu:

1.      Bab I berisi Pendahuluan,

2.      Bab II berisi Pembahasan

3.      Bab II berisi Penutup.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2


BAB II

 

PEMBAHASAN

 

I.    PAJAK

 

A.        Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

 

v   Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

 

v   Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH.

Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

 

v   Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R.

Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

 

 

3

B.        Ciri – Ciri Pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

1.        Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

2.        Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).

3.        Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

4.        Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.

5.        Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulative)

C.       Subjek Pajak

 

Dalam pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 1994 disebutkan secara jelas tentang Subyek Pajak :

 

Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

Subjek Pajak dalam negeri adalah:

·         orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;

·         orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

·         orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

·         warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;

·         badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia

 

Subjek Pajak luar negeri adalah:

·         orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

·         orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

 

4

·         badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;

·         orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

·         orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

·         badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

 

D.   Objek Pajak

 

Dalam pasal 4 UU Nomor 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan tentang Objek Pajak :

 

Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara lain:

·         imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

·         hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.

·         laba usaha.

·         keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti:

Ø  keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

Ø  keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;

Ø  keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;

Ø  keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

·         penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.

·         bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

·         dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

 

5

·         royalti.

·         sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

·         penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

·         keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

·         keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

·         selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

·         premi asuransi.

·         iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

·         tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

 


II.     PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

A.       Pengertian Pajak bumi dan bangunan (PBB)

 

Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan. Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 milyar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 milyar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

 

 
B.    Dasar Hukum Pajak Bumi Dan Bangunan

 

a.    UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB

b.    PP No 46 Tahun 1985 tentang persentase NJKP pada PBB

c.    Kep. Menkeu No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB

d.    Kep. Menkeu No. 1003/KMK.04/1985 tentang Penuntun Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB

e.    Kep. Menkeu No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan PBB
dan penunjukkan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa

f.     Kep. Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan PBB kepada Gubernur Kepala Daerah TK I dan/atau Bupat i/ Walikota Madya Kep. Daerah TK II

g.    Kep. Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB di Wilayah DKI Jakarta

h.    Peraturan Pelaksana Lainnya

i.     UU No. 12 Tahun 1994

 

 

7

C.    Objek PBB

1)     Objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan

o    Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.

o    Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.

 

2)   Objek PBB Yang Dikecualikan

Objek yang dikecualikan adalah objek yang :

o    Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.

o    Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.

o    Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.

o    Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

 

D.    Subjek Pajak dan Wajib Pajak

  Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :

·         mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;

·         memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;

·         memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;

·         memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

 

E.   Cara Mendaftarkan Objek PBB

Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

 

F.    Dasar Pengenaan PBB

Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :

1.    harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

2.    perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;

8

3.    nilai perolehan baru;

4.    penentuan nilai jual objek pengganti.

 

G.   Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.

2.    Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

 

H.   Dasar Penghitungan PBB

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :

·         Objek pajak perkebunan adalah 40%

·         Objek pajak kehutanan adalah 40%

·         Objek pajak pertambangan adalah 20%

·         Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):

» apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%

» apabila NJOP-nya <>

 

I.    Tarif PBB

Besarnya tarif PBB adalah 0,5%.

Dasar Penghitungan PBB

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :

Objek pajak perkebunan adalah 40%Ø

Objek pajak kehutanan adalah 40%Ø

Objek pajak pertambangan adalah 20%Ø

Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):Ø


- apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%

- apabila NJOP-nya <>


Tarif PBB

Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

 

Rumus Penghitungan PBB

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP

a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB

= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)

9

b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB

= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

 

J.     Tempat Pembayaran PBB


     Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10


BAB III


KESIMPULAN DAN SARAN



A.    Kesimpulan dan saran

 

Jadi dapat disimpulkan disini bahwa dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan ajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, keberadaan Daerah Kabupaten/Kota hanyalah sebagai Daerah yang menjadi penghasil pajak dan hanya berhak menerima bagian dari dana perimbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berbeda halnya dengan pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.

 Sehubungan dengan maksud dan tujuan dari seminar ini yang ingin menata kembali pengelolaan hutan dan perkebunan yang berdampak positif bagi Otonomi Daerah dan kehidupan masyarakat, memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Investor, serta memperjelas mendukung keinginan para investor untuk mengembangkan usahanya di Daerah.

Daerah akan berupaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai pengelolaan pertanahan yang menurut UU 22/1999 dan PP 25/2000 merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota , namun pada kenyataannya sekarang diambil alih lagi oleh Pusat dengan Keppres 10/2001 sehingga pada sebagian Daerah timbul dualisme pengelolaan pertanahan. Untuk mengatasi hal tersebut APKASI telah berusaha meminta Pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.

 Kecemasan kalangan dunia terhadap upaya Daerah mengoptimalkan pungutan pajak, retribusi dan pungutan lainnya untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicarikan solusinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengawasan dari masyarakat.

 Yang kami harapkan bagi pihakyang berwenang dalam pemungutan pajak agar, pajak yang didapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai pajak tersebut selalu di bebankan bagi masyarakat. Semua warga Negara ikut serta dalam wajib pajak.





 

 

 

 

 

11


DAFTAR PUSTAKA

 

WWW.GOOGLE.COM

WWW.WIKIPEDIA.COM

WWW.PAJAKINDONESIA.COM